Tugas dan Fungsi PPID

STRUKTUR PPID


Pembina PPID

Ahmad Amir Faisol, selaku Ketua KPU Kabupaten Kudus, Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga.

Berwenang:

  1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
  2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
  3. Melakukan Pembinaan kepada PPID di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus

 

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi

  1. Ahmad Kholil,, selaku Anggota KPU Kabupaten Kudus, Divisi Teknis Penyelenggaraan.
  2. Miftahurrohmah, selaku Anggota KPU Kabupaten Kudus, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
  3. Muhamad Mawahib, selaku Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM
  4. Sunardi, selaku Anggota KPU Kabupaten Kudus, Divisi Hukum dan Pengawasan.

Berwenang:

Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus

 

Atasan PPID

Da'faf Ali, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kudus

Berwenang:

  1. Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
  2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
  3. Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
  4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

 

Pejabat PPID

Heddy Ardhani Araminta Putri, selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM

Berwenang:

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Kudus
  2. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
  3. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
  4. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
  5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
  6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID
  7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap semester maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID

Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi

  1. Arika Yustafida Nafisa, selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik
  2. Andika Teguh Prasetyo, selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data
  3. Ayhu Ngabekti, selaku Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat

Berwenang:

  1. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik
  2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi
  3. Mengoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kudus

 

Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  1. Devi Yulistiani, fungsional umum pada sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
  2. Aris Kurniawan, fungsional umum pada sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
  3. Muhammad Firdaus Asrori, ppnpn pada sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
  4. Ali Siswanto, fungsional umum pada sub bagian Hukum dam SDM
  5. Anisa Safitri, fungsional umum pada sub bagian Hukum dan SDM
  6. Setyawan Dyan Rahendro, fungsional umum pada sub bagian Keuangan, Umum dan Logistik
  7. Winarto, fungsional umum pada sub bagian Program dan Data

Membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus