STRUKTUR PPID
Pembina PPID
Ahmad Amir Faisol, selaku Ketua KPU Kabupaten Kudus, Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga.
Berwenang:
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
- Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
- Melakukan Pembinaan kepada PPID di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
- Ahmad Kholil,, selaku Anggota KPU Kabupaten Kudus, Divisi Teknis Penyelenggaraan.
- Miftahurrohmah, selaku Anggota KPU Kabupaten Kudus, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
- Muhamad Mawahib, selaku Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM
- Sunardi, selaku Anggota KPU Kabupaten Kudus, Divisi Hukum dan Pengawasan.
Berwenang:
Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus
Atasan PPID
Da'faf Ali, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kudus
Berwenang:
- Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
- Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Kudus telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Pejabat PPID
Heddy Ardhani Araminta Putri, selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM
Berwenang:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
- Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
- Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap semester maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID
Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi
- Arika Yustafida Nafisa, selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik
- Andika Teguh Prasetyo, selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data
- Ayhu Ngabekti, selaku Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
Berwenang:
- Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik
- Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi
- Mengoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Kudus
Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Devi Yulistiani, fungsional umum pada sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
- Aris Kurniawan, fungsional umum pada sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
- Muhammad Firdaus Asrori, ppnpn pada sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
- Ali Siswanto, fungsional umum pada sub bagian Hukum dam SDM
- Anisa Safitri, fungsional umum pada sub bagian Hukum dan SDM
- Setyawan Dyan Rahendro, fungsional umum pada sub bagian Keuangan, Umum dan Logistik
- Winarto, fungsional umum pada sub bagian Program dan Data
Membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus