Berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor: 05/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.3229320/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus yang diubah dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor: 65/PP.08.1-Kpt/3319/KPU-Kab/X/2019, KPU Kabupaten Kudus menyediakan layanan informasi publik untuk menjamin pelaksanaan Informasi Publik dan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.