Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 785 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus menyediakan layanan informasi publik untuk menjamin pelaksanaan informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.